PEKANBARU - Agar masyarakat lebih mengerti dan paham akan Peraturan Daerah (Perda) yang ada di Kota Pekanbaru, Anggota DPRD Kota Pekanbaru melaksanakan sosialisasi Perda kepada masyarakat yang ada di daerah pemilihannya. Seperti yang dilaksanakan Anggota DPRD Kota Pekanbaru Roem Diani Dewi dari Fraksi Demokrat yang melaksanakan sosialisasi Perda di Jalan Tanjung Datuk gang Bertuah RT 01 RW 05 Kelurahan Tanjung Rhu Kecamatan Limapuluh pada Kamis (21/9/2023) pagi.
Adapun perda yang di Soslialisasikan Ketua DPRD Pekanbaru ini yakni Perda Nomor 14 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu.
"Disini pemerintah hadir ditengah masyarakat memberikan kepastian hukum dan memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat yang mengalami tindak kriminalisasi," jelasnya.
Sesuai aturannya, bantuan jasa hukum itu diberikan kepada golongan ekonomi tidak mampu secara cuma-cuma. Artinya, di setiap perkara yang dihadapi masyarakat miskin, segala fasilitas bantuan hukum diakomodasi oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru.
"Banyak dari kita tidak mengerti tentang hukum. Dan bantuan hukum diberikan ini gratis tidak dipungut biaya dan sudah menjadi tanggungjawab Pemko. Ini diatur dalam Perda Pekanbaru Nomor 14 Tahun 2018 di Pasal 40," ungkapnya.
Untuk mendapatkan bantuan hukum gratis, masyarakat bisa membuat permohonan yang ditujukan ke bagian hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru, dengan melampirkan syarat diantaranya KTP, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Tidak Mampu serta dokumen pendukung berupa laporan ke polisi dan nomor gugatan dalam masalah hukum. (GALERI FOTO)
Keterangan Foto : Anggota DPRD Roem Diani Dewi saat memaparkan Perda Nomor 14 Tahun 2018
Keterangan Foto : Masyarakat yang hadir dalam kegiatan
Keterangan Foto : Masyarakat yang serius ketika mendengarka Roem Diani Dewi memaparkan Perda Nomor 14 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu
Keterangan Foto : Suasana penyebarluasan perda oleh Anggota DPRD Pekanbaru Roem Diani Dewi