Kanal

Implementasi Program REDD+ Digelar di Riau

PEKANBARU - Dalam mengimplementasikan program REDD+ di Provinsi Riau, Asisten III Setdaprov Riau Elly Wardhani membuka workshop Pengukuran, Pelaporan dan Verifikasi (MRV). Kegiatan ini digelar di salah satu hotel di Pekanbaru, pada Selasa (10/9/2024).

Kegiatan workshop tersebut difasilitasi oleh Direktorat Mitigasi Perubahan Iklim dan United Nations Environment Program (UNEP). Acara berlangsung selama dua hari yaitu 10-12 September 2024.

Dalam sambutannya, Asisten III Setdaprov Riau Elly Wardani menyatakan, bahwa saat ini Provinsi Riau sedang dalam proses menyiapkan dan memperkuat upaya mitigasi dalam kerangka kerja pengurangan emisi akibat deforestasi dan degradasi hutan yang dikenal dengan program REDD+. 

Untuk diketahui, Program REDD+ di Riau adalah program yang mendukung upaya pengurangan emisi karbon dengan cara mengurangi kerusakan hutan dan lahan gambut. 

REDD+ merupakan singkatan dari "Reducing Emission from Deforestation and Forest Degradation". "+" menandakan peran konservasi, pengelolaan hutan berkelanjutan, dan peningkatan stok karbon hutan. 

Pemprov Riau telah menunjuk Tim Penguatan Pengelolaan Bentang alam berbasis landskap dalam rangka pengurangan emisi dan peningkatan serapan karbon di Provinsi Eiau melalui keputusan Gubernur Riau.

"Beberapa agenda untuk penyiapan arsitektur REDD+ telah kita selenggarakan, diantaranya Kick Off Meeting dan inception workshop. Hal ini  dalam rangka bantuan teknis penguatan implementasi kelembagaan dan integrasi data Safeguard Information System/SIS-REDD," kata Elly.

Selain itu, ia menyampaikan bahwa juga telah dilaksanakan workshop kelompok kerja SIS-REDD Riau dan kepatuhan data safeguard Provinsi Riau. "Ini semua merupakan bagian penting untuk persiapan dan penguatan implementasi program RBP REDD+ di Provinsi Riau yang perlu terus ditindak lanjuti dengan kelengkapan dan instrumen pendukung lainnya," ujarnya.

Oleh sebab itu, Pemprov Riau menyambut baik diselenggarakannya kegiatan Workshop MRV dalam mengimplementasikan program REDD+ di Provinsi Riau ini.

"Kami sambut baik diselenggarakannya kegiatan workshop MRV yang dimaksudkan untuk bersama-sama membangun sistem pengukuran dan pelaporan yang dapat memberikan data yang andal dan akurat. Khususnya, tentang upaya pengurangan juga penyerapan emisi karbon serta memberikan kepercayaan [integritas] pada hasilnya," ungkap Elly.

Sementara itu, Koordinator Nasional Program UN-REDD di Indonesia Bambang Arifatmi menyampaikan, bahwa workshop MRV ini merupakan kelanjutan dari dukungan program UNREDD. Tujuannya untuk memperkuat kesiapan Provinsi Riau untuk skema Results-Based Payment (RBP) REDD+. 

Dengan fokus pada peningkatan kapasitas dalam Measurement, Reporting, and Verification (MRV), kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa sistem pemantauan, pelaporan, dan verifikasi emisi di Riau. Sehingga akan di persiapkan dapat memenuhi standar internasional yang diperlukan untuk akses terhadap pembiayaan berbasis hasil. 

"Dukungan ini juga mencerminkan komitmen berkelanjutan Technical Assistant UNREDD dalam mendukung implementasi REDD+ di Indonesia, khususnya dalam membantu provinsi provinsi yang memiliki potensi besar seperti Riau untuk melaporkan pengurangan emisi dengan akurat dan transparan," ujar Bambang.

Pihaknya menjelaskan, bahwa kegiatan workshop MRV ini juga mendapat landasan hukum dari Warsaw Framework for REDD+ (COP 19, 2013), yang mewajibkan negara-negara untuk membangun sistem pemantauan dan pelaporan pengurangan emisi yang transparan dan akuntabel.

Selain itu, panduan teknis untuk pelaksanaan MRV mengacu pada metodologi yang dikembangkan oleh Panel Antarpemerintah tentang Perubahan Iklim (IPCC). "Panduan IPCC ini menyediakan instrumen untuk penghitungan emisi gas rumah kaca dari deforestasi, degradasi hutan, dan perubahan penggunaan lahan," jelasnya.

Negara-negara yang berpartisipasi dalam REDD+ diwajibkan untuk mengikuti panduan IPCC ini guna memastikan keakuratan dan konsistensi data.

Secara khusus, Cancun Agreements yang diadopsi pada COP 16 tahun 2010 menegaskan bahwa negara-negara harus mengembangkan sistem pemantauan nasional. Hal ini  memungkinkan pelaporan emisi karbon secara tepat, serta memungkinkan verifikasi independen terhadap klaim pengurangan emisi.

Sementara itu, Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), telah mengeluarkan pedoman teknis terkait pelaksanaan MRV untuk memastikan bahwa pengukuran, pelaporan, dan verifikasi emisi dilakukan secara konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan. 

"Ini menjadi bagian integral dalam mendukung komitmen Indonesia dalam pengurangan emisi dan pencapaian target iklim global," sebut Bambang.

Menurutnya, MRV adalah tulang punggung dari keberhasilan pelaksanaan REDD+. Karena memastikan bahwa semua pengurangan emisi diukur secara objektif dan konsisten, sesuai dengan standar nasional dan internasional. 

"MRV memberikan kerangka yang transparan untuk mengukur, melaporkan, dan memverifikasi pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan. Hal ini penting, untuk memastikan bahwa data mengenai pengurangan emisi yang dihasilkan adalah akurat dan dapat dipercaya," ungkap Bambang.

"Semoga melalui workshop ini, dapat meningkatkan kemampuan dan kolaborasi di berbagai sektor sehingga Provinsi Riau. Lalu, dapat menjadi contoh dalam penerapan kebijakan rendah karbon yang berkelanjutan," tandasnya.

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER