Pemko Pekanbaru Tertibkan Tiang Billboard Tak Berizin, Diganti Videotron

Selasa, 22 April 2025

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bergerak cepat menertibkan tiang-tiang reklame atau billboard yang tidak berizin di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menata kota agar lebih tertib, hijau, dan indah dipandang.

 

“Langkah ini bukan semata-mata untuk gagah-gagahan, tapi memang berdasarkan perintah Presiden dan sejalan dengan penataan kota,” kata Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, Senin (21/4/2025).

 

Banyak billboard yang tidak memiliki izin resmi dan tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Keberadaan tiang-tiang besi yang berkarat dan tidak terawat tersebut justru mengganggu estetika kota. Apalagi, tiang reklame itu berada di jalan protokol yang kerap dilalui tamu dan masyarakat.

 

“Daripada dibiarkan berdiri seperti bangkai di tengah kota, lebih baik kami tertibkan. Jalan Sudirman adalah wajah utama Pekanbaru,” tegas Agung.

 

Penertiban ini tidak hanya menyasar billboard milik swasta, tetapi juga mencakup tiang-tiang reklame milik Pemko Pekanbaru sendiri. Pemko akan konsisten membebaskan Jalan Sudirman dari keberadaan tiang billboard.

 

Sebagai solusi ke depan, Pemko Pekanbaru akan mengatur penempatan media promosi yang lebih modern dan ramah lingkungan, seperti videotron. Jika ada investor yang berminat, pemko akan arahkan untuk membangun videotron yang terintegrasi, agar tetap mendukung penghijauan, ketertiban, dan keindahan kota.

 

Langkah ini juga diharapkan dapat menjadi contoh penataan ruang kota yang berkelanjutan. Upaya ini sekaligus memperkuat citra Pekanbaru sebagai kota yang maju dan tertata baik.