pilihan +INDEKS
Pemkab Kampar Melakukan Koordinasi ke Kementerian LHK RI terkait Permohonan Pelepasan Kawasan Hutan untuk Aset Tanah Pemerintah Kabupaten Kampar

BANGKINANG KOTA - Pj Bupati Kampar yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kab Kampar Ir. Azwan,M.Si didampingi Kabag Kerja Sama Setda Kampar Zaky Rahman,SY.MT Kabid Aset BPKAD Yafrizal Agusmar,SE, Staf Dinas PUPR melakukan koordinasi ke Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian LHK RI terkait Permohonan Pelepasan Kawasan Hutan untuk Pensertifikasian Aset Tanah Pemerintah Kabupaten Kampar. Selasa (13/8/2024).
Dalam kesempatan teesebut, Asisten III Setda Kampar Ir. Azwan,M.Si menyampaikan bahwa sebagai tindaklanjut hasil rapat Monitoring Center for Prevention (MCP) Koordinasi Dan Supervisi Pencegahan Korupsi (KORSUPGAH) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa terhadap Aset Tanah Pemerintah Kabupaten Kampar yang harus bersetipikat sampai dengan akhir tahun 2025, terdapat bidang tanah Milik Pemerintah Kabupaten Kampar yang tidak bisa disertipikatkan, dikarenakan berada pada kawasan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kampar Tahun 2019 – 2039 dan SK Menteri LHK no 903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2016, sebanyak 31 bidang tanah yang diatasnya terdapat Fasu, Fasos seperti Sekolah dan Pusat Pelayanan Kesehatan.
Dirinya juga sampaikan, untuk pelaksanaan legalitas aset Pemda dalam kawasan konservasi di Kabupaten Kampar, Pemerintah Kabupaten Kampar melakukan percepatan dengan membentuk Pokja tersendiri langsung berkoordinasi dengan Ditjen KSDAE dan BBKSDA Provinsi Riau.
Sedangkan terhadap aset yang berada dalam kawasan hutan dalam bentuk HPK, HPT dan HP pihak direktorat KSDAE mengarahkan agar berkoordinasi dgn BPKH setempat dan Direktorat Jenderal Planologi dan Tata Lingkungan KemenLHK.
Azwan juga berharap peningkatan dan percepatan kerjasama yang telah dibangun melalui BBKSDA Propinsi Riau terkait pembangunan jalur interpretasi dalam kawasan hutan suaka marga satwa bukit rimbang baling yang telah dimulai pada tahun 2020 sampai saat ini belum tuntas terutama pembangunan jembatan gantung yang menghubungkan antar desa di sepanjang sungai Subayang Kampar Kiri Hulu dan dalam waktu dekat Pj Bupati Kampar akan menjadwalkan kunjungan audiensi berikutnya langsung ke Dirjen KASDAE KemenLHK.
Sementara itu, Dirjen KSDAE yang diwakili dari Direktorat Pengelolaan Kawasan Konservasi mengatakan bahwa pengelolaan Kawasan konservasi termasuk didalamnya kegiatan keterlanjuran berupa sarana prasarana Permukiman dan kegiatan lainnya diatur peraturan tersendiri.
Berita Lainnya +INDEKS
Belanja Transfer ke Daerah di Riau Tumbuh 7,06 Persen hingga Mei 2025
PEKANBARU- Kinerja belanja negara di Provinsi Riau hingga 31 Mei 2025 menunjukkan perkembangan po.
TP-PKK Riau Siapkan Strategi Lapangan untuk Tuntaskan Kasus Zero Dose di Tiga Kabupaten
PEKANBARU - Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) .
Siaga Penuh! 12 Kabupaten/Kota di Riau Resmi Tetapkan Status Darurat Karhutla
PEKANBARU - Sebanyak 12 kabupaten/kota di Provinsi Riau telah menetapkan st.
Peringati HUT ke-79 Bhayangkara, Polda Riau Gelar Bakti Kesehatan
PEKANBARU - Menyongsong Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Bhayangkara, Polda Riau menggelar bakti kese.
Pemko Pekanbaru Tertibkan Tiang Billboard Tak Berizin, Diganti Videotron
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bergerak cepat menertibkan ti.
Pemko Pekanbaru Siap Dukung Program Sekolah Rakyat dari Presiden Prabowo
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menyatakan kesiapan penuh dal.