pilihan +INDEKS
Kadis Kominfotik Bengkalis Sambut Baik Atas Digelarnya Pembinaan Statistik Sektoral
BENGKALIS - Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Kabupaten Bengkalis Suwarto menyambut baik atas terselenggaranya kegiatan pembinaan statistik sektoral yang digelar Badan Pusat Statistik Kabupaten Bengkalis, Rabu 14 Agustus 2024, di ruang rapat Diskominfotik Bengkalis.
Kegiatan tersebut, diikuti perwakilan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mandau. Dibuka langsung Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Kabupaten Bengkalis.
Dalam arahannya, Suwarto berharap kegiatan pembinaan statistik sektoral ini, dapat menyatukan visi dan persepsi dalam rangka menuju satu data untuk Kabupaten Bengkalis.
Lebih lanjut dijelaskan Suwarto, pembinaan statistik sektoral merupakan langkah awal pelaksanaan statistik sektoral di PD, bertujuan meningkatkan kontribusi masyarakat terhadap statistik untuk membangun satu pusat rujukan informasi statistik nasional.
Selanjutnya Suwarto menyampaikan bahwa Diskominfotik Kabupaten Bengkalis juga selalu mengumpulkan data dari produsen data yaitu PD Kabupaten Bengkalis dan selalu memeriksa kevalidan data.
Dan disampaikan juga dasar hukum kegiatan pembinaan statistik sektoral ini mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Kemudian Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2021 tentang Satu Data Provinsi Riau Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 51 Tahun 2020 tentang Satu Data Kabupaten Bengkalis sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 48 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 51 Tahun 2020 tentang Satu Data Kabupaten Bengkalis.
Lebih lanjut dijelaskannya, Surat Keputusan terkait Satu Data Keputusan Bupati Bengkalis Nomor 363/KPTS/III/2023 tentang Pembentukan Forum Satu Data Kabupaten Bengkalis.
Berdasarkan keputusan di atas, Forum Satu Data Kabupaten Bengkalis terdiri dari,
pembina data, wali data pendukung, produsen data dan sekretariat satu data.
"Satu Data Indonesia harus dilakukan berdasarkan prinsip sebagai berikut, data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi Standar Data, Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memiliki Metadata, Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi kaidah Interoperabilitas Data dan
Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk,"ujar Suwarto.
Pembinaan statistik sektoral berjalan dengan sukses dan lancar serta perwakilan PD Kabupaten Bengkalis sangat antusias mengikuti tersebut.
Selain Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Kabupaten Bengkalis, juga hadiri Kepala Bidang Statistik dan Persandian Azmar.
Berita Lainnya +INDEKS
Waspada Penipuan! Polda Riau Tegaskan Penerimaan Akpol 2026 Gratis Tanpa Pungutan
PEKANBARU - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tengah melangsungkan pros.
Rekor Baru! Harga Sawit Swadaya Riau Tembus Rp3.967/Kg, Nyaris Sentuh Rp4.000
PEKANBARU – Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit mitra swadaya .
Rakor Inflasi 2026, Kemendagri Tekankan Pengawasan Harga Pangan
PEKANBARU- Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) Tomsi Tohir menegaska.
Pemerintah Pastikan Tak Ada Kenaikan Harga BBM Subsidi
JAKARTA - Pemerintah memastikan tidak akan ada kenaikan harga bahan bakar m.
Ini Rincian Lengkap Besaran Zakat Fitrah di Pekanbaru Berdasarkan Jenis Beras Anda
PEKANBARU – Memasuki hari ke-11 ibadah puasa Ramadan 1447 Hijriah, Ba.
Santunan Ramadan di Siak Tembus Rp2,7 Miliar, Hadirkan Kebahagiaan Bagi Guru Ngaji Hingga Penggali Kubur
SIAK- Pemerintah Kabupaten Siak melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) .







