pilihan +INDEKS
Pj Ketua TP PKK Pekanbaru Hadiri Rakornas Posyandu Tahun 2024
PEKANBARU - Penjabat (Pj) Ketua TP PKK Kota Pekanbaru, Aemi Octawulandari Risnandar menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Posyandu Tahun 2024, yang digelar oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, selama 25 Agustus hingga 26 Agustus 2024.
Rakornas ini digelar dalam rangka revitalisasi Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) pasca ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Tim Pembina Posyandu Pusat akan menyelenggarakan.
Bertemakan "Transformasi Posyandu sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa untuk Kesejahteraan Masyarakat," Rakornas dihadiri Menteri Dalam Negeri, selaku Penasihat Tim Pembina Posyandu, Tito Karnavian, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, serta Gubernur di seluruh Indonesia dan Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia.
Ketua Umum Pembina Posyandu Indonesia, Tri Tito Karnavian dalam kesempatan itu, menyampaikan, Posyandu sebagai Pos Pelayanan Terpadu berperan penting agar program pemerintah dan pemerintah daerah dapat mencapai sasaran secara cepat kepada masyarakat. Posyandu yang sebelumnya hanya sebatas bentuk kegiatan layanan berbasis masyarakat, kini diakui sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), yang merupakan wadah partisipasi masyarakat desa sebagai mitra pemerintah desa.
"Posyandu tidak hanya berperan melaksanakan rutinitas kegiatan pelayanan kepada masyarakat desa, namun juga mampu terlibat secara aktif dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Desa, agar program dan kegiatan pemerintah dapat mencapai sasaran secara cepat dan tepat," ujarnya, Selasa (27/08/2024).
Ia menjelaskan, sebagai mitra pemerintah, baik dipusat maupun daerah, Posyandu tidak hanya memberikan pelayanan pada bidang kesehatan.
"Namun Posyandu dapat bergerak untuk melayani 6 Bidang SPM, yaitu: Pendidikan, Kesehatan; Pekerjaan Umum; Perumahan Rakyat; Ketenteraman, Ketertiban Umum, Perlindungan Masyarakat; dan Sosial, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 2 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021," jelasnya.
Sementara itu, Pj Ketua TP PKK Kota Pekanbaru, Aemi Octawulandari Risnandar mengatakan, Pemko Pekanbaru akan selalu bersinergi dengan Pusat dan Pemprov Riau untuk meningkatkan layanan Posyandu guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sesuai dengan pesan dari Ibu Ketua Umum Pembina Posyandu Indonesia, Tri Tito Karnavian, bahwa Posyandu tidak hanya menghadapi masalah di bidang kesehatan, tetapi juga beberapa isu strategis. Maka dari itu, Pemko Pekanbaru juga selalu siap bersinergi dan berkoordinasi meningkatkan layanan Posyandu di Kota Pekanbaru," jelasnya.
Adapun isu-isu strategis yang dimasukkan terkait pelayanan Posyandu, di antaranya :
1) Bidang Pendidikan, untuk memenuhi kebutuhan esensial pendidikan pada anak usia dini;
2) Bidang Kesehatan, dengan belum optimalnya layanan kesehatan khususnya bagi penduduk di Desa/Kelurahan, seperti penanganan dan pencegahan stunting, pelayanan kesehatan bagi orang terduga TBC, kesehatan ibu hamil, kesehatan bayi baru lahir, kesehatan balita, kesehatan pada usia pendidikan dasar, dan pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat;
3) Bidang Pekerjaan Umum, belum terpenuhinya jumlah sarana dan prasarana air bersih, sanitasi lingkungan dan masih kurangnya fasilitas Mandi, Cuci, Kakus (MCK).
4) Bidang Perumahan Rakyat, masih kurangnya penyediaan Rumah Layak Huni dan belum optimalnya rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni;
5) Bidang Trantibum Linmas, masih kurangnya jaminan rasa aman dan belum optimalnya upaya pencegahan terhadap gangguan ketenteraman dan ketertiban umum melalui deteksi dini dan cegah dini, juga perlunya pembinaan, penyuluhan, dan rutinitas patroli keamanan lingkungan; dan
6) Bidang Sosial, kurangnya perlindungan dan jaminan sosial masyarakat di Desa dan Kelurahan.
Dalam rangka membantu menangani isu strategis tersebut, tujuan Rakornas Posyandu Tahun 2024 ini adalah:
a) Memperkuat peran Posyandu sebagai Pos Pelayanan Terpadu untuk kepentingan masyarakat agar program pemerintah dan pemerintah daerah dapat mencapai sasaran secara cepat;
b) Menyosialisasikan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tanggal 23 Agustus 2024 tentang Posyandu sebagai perubahan atas regulasi Posyandu sebelumnya;
c) Memaksimalkan peran Posyandu dalam memfasilitasi pelayanan 6 Bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM);
d) Optimalisasi peran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Tim Pembina Posyandu, dan Pemerintah Desa/Kelurahan.
Dalam rangka mendukung penyelenggaraan Posyandu dengan layanan 6 Bidang SPM tersebut, maka kita bersama sama disini menyatukan visi dan misi kita untuk berperan aktif antara OPD, Pembina Posyandu dan Kepala Desa dan Lurah, untuk itu kita akan merumuskan peran masing masing dalam rangka menyusun rencana induk dan Renstra posyandu tahun 2024 2029 serta tata laksana kelembagaan Posyandu.
Berita Lainnya +INDEKS
Pj Walikota Pekanbaru Turun Langsung ke Cut Nyak Dien Redakan Bentrok Antar Pedagang
PEKANBARU - Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa S.STP M.Si, l.
Risnandar Mahiwa Pastikan tak Ada Tumpang Tindih Anggaran Kemendagri ke Parpol
PEKANBARU - Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa S.STP M.Si, memast.
Pemko Pekanbaru Siapkan Teknis Pengelolaan Pedagang Kuliner Malam Jalan Cut Nyak Dien
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tengah mempersiapkan pengelol.
Sekdako Pekanbaru Dorong Inovasi dari PII untuk Atasi Masalah Kota
PEKANBARU - Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution .
Sekjen Ombudsman RI, Apresiasi Tingginya Standar Pelayanan Publik Pemko Pekanbaru
PEKANBARU - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Ombudsman Republik Indonesia Sugan.
Kasatpol PP Pekanbaru Bantah Tudingan Pungli PKL di Jalan Cut Nyak Dien
PEKANBARU - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Pekanbaru .