pilihan +INDEKS
Harga Minyak Goreng Naik, Disperindag Pekanbaru Tegaskan Pentingnya Mematuhi Aturan HET
PEKANBARU - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin menegaskan bahwa pemerintah telah memberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024. Salah satu yang diatur tentang kenaikan harga minyak goreng.
"Berdasarkan peraturan tersebut, minyak goreng curah tidak termasuk dalam aturan baru ini," sebutnya, Rabu (04/09/2024).
Sejak 14 Agustus 2024, harga minyak goreng merek Minyakita naik menjadi Rp15.700 per liter. Sebelumnya, harga Minyakira Rp14.000 per liter.
"Aturan ini menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang harus diikuti oleh semua pihak, mulai dari produsen, distributor, hingga pengecer," ucap Ami, sapaan akrabnya.
Ketika pengecer menjual minyak goreng di atas HET, pedagang akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 24 atau Pasal 26 Permendag Nomor 18 Tahun 2024.
"Sanksi itu mulai dari surat teguran hingga pencabutan izin usaha," jelas Ami.
Para pedagang diimbau untuk mematuhi aturan yang ada dan menjual minyak goreng sesuai dengan HET yang telah ditetapkan. Diharapkan, semua pihak bisa menjual minyak goreng sesuai aturan agar tidak terjadi pelanggaran.
Berita Lainnya +INDEKS
Waspada Penipuan! Polda Riau Tegaskan Penerimaan Akpol 2026 Gratis Tanpa Pungutan
PEKANBARU - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tengah melangsungkan pros.
Rekor Baru! Harga Sawit Swadaya Riau Tembus Rp3.967/Kg, Nyaris Sentuh Rp4.000
PEKANBARU – Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit mitra swadaya .
Rakor Inflasi 2026, Kemendagri Tekankan Pengawasan Harga Pangan
PEKANBARU- Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) Tomsi Tohir menegaska.
Pemerintah Pastikan Tak Ada Kenaikan Harga BBM Subsidi
JAKARTA - Pemerintah memastikan tidak akan ada kenaikan harga bahan bakar m.
Ini Rincian Lengkap Besaran Zakat Fitrah di Pekanbaru Berdasarkan Jenis Beras Anda
PEKANBARU – Memasuki hari ke-11 ibadah puasa Ramadan 1447 Hijriah, Ba.
Santunan Ramadan di Siak Tembus Rp2,7 Miliar, Hadirkan Kebahagiaan Bagi Guru Ngaji Hingga Penggali Kubur
SIAK- Pemerintah Kabupaten Siak melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) .







