pilihan +INDEKS
Pj Gubri Tegaskan Penghapusan Denda Pajak Bukti Keberpihakan kepada Masyarakat
PEKANBARU - Pj Gubernur Riau, Rahman Hadi, menegaskan bahwa kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di tahun ini, bertujuan agar kedepannya masyarakat bisa tertib dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak.
“Salah satu tujuannya untuk menertibkan administrasi, dan kedepannya masyarakat yang sudah memanfaatkan penghapusan denda pajak tahun ini lebih tertib untuk membayar pajak di tahun-tahun berikutnya,” ujarnya.
Rahman Hadi menegaskan, upaya Pemprov Riau kembali memberlakukan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di tahun ini, atas dasar keberpihakan kepada warga untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak.
“Memang ada implikasi terhadap penurunan pendapatan tapi ada keberpihakan kepada masyarakat,” ujarnya.
Tahun ini, Pemprov Riau kembali memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor, dimulai sejak 9 September hingga 15 Desember 2024. Kebijakan ini tertuang dalam Pergub Nomor 35 Tahun 2024.
Adapun Pergub ini mengatur tentang Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan atau Pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pembebasan Sanksi Administrasi lainnya.
Adapun lima point utama program tersebut antara lain, pertama pengurangan sebesar 10 persen atas Pokok PKB dan pembebasan BBN-KB penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan pembuatan sebelum tahun 2023 bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan mutasi nasuk ke daerah.
Kedua, pengurangan sebesar 50 persen atas Pokok PKB dan Pembebasan BBN-KB penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan pembuatan sebelum tahun 2023 bagi wajib pajak berbadan usaha yang melakukan mutasi masuk ke daerah.
Ketiga, pembebasan atas BBN-KB penyerahan kedua dan seterusnya bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha untuk mutasi berlaku terhadap wajib pajak akibat perubahan kepemilikan dalam daerah.
Keempat, pembebasan sanksi administrasi PKB diberikan kepada Wajib Pajak yang tidak membayar sampai dengan berakhirnya masa pajak.
Kelima, pembebasan Sanksi Administrasi BBN-KB kepemilikan kedua dan seterusnya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha untuk mutasi berlaku terhadap Wajib Pajak akibat perubahan kepemilikan dalam daerah.
Ada pun dikecualikan dari pembebasan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada point empat untuk kendaraan mutasi keluar Daerah.
Berita Lainnya +INDEKS
BMKG: Waspada Hujan Lebat Disertai Petir di Sejumlah Wilayah Riau Malam Ini
PEKANBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) meri.
Pemprov Riau Komitmen TPAKD Selaras RPJMD, Beri Dampak Nyata Bagi Ekonomi Masyarakat
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau menegaskan komitmennya dalam memperkua.
Dukung Gerakan Indonesia ASRI, Satpol PP Riau Bersihkan Pagar Hutan Kota
PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau terus menunjukkan komitmennya menjaga kebersihan dan k.
Deteksi Dini Konflik di Riau, Kesbangpol se-Kabupaten Kota Berkumpul di Pekanbaru
PEKANBARU - Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik Provinsi (Kesbangol) Prov.
Sosialisasi dan Apresiasi Mitra, KPKNL Pekanbaru Rangkaikan Lelang Peduli
Pekanbaru – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru menggelar kegiata.
Perang Melawan Api: Personel Gabungan Riau Terus Bertambah di Titik Karhutla
PEKANBARU - Tim gabungan pemadam Karhutla saat masih berjibaku melakukan pe.







