pilihan +INDEKS
Pemko Pekanbaru Segera Terbitkan Edaran Pedoman Aktivitas Masyarakat Selama Ramadan
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, segera menerbitkan surat edaran terkait pedoman aktivitas masyarakat selama bulan suci Ramadan 1447H/,2026 M.
Edaran ini mengatur terkait aktivitas pelaku usaha, hingga kegiatan masyarakat guna menciptakan suasana kondusif selama bulan Ramadan.
Wali Kota (Wako) Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan bahwa pihaknya lebih dulu akan menggelar rapat bersama Forkopimda guna menentukan poin-poin yang tertuang dalam edaran tersebut.
"Iya akan kita terbitkan edaran, bersamaan dengan selesainya (rapat) dengan forum diskusi nanti," kata Wako Agung, Jumat (13/2/2026).
Menurutnya, bulan Ramadan harus disambut dengan suka cita serta sikap toleransi agar tetap menjaga ketertiban di Kota Pekanbaru.
Pemko Pekanbaru juga mengajak seluruh masyarakat untuk saling menghormati dan menaati aturan yang ditetapkan nantinya.
Berita Lainnya +INDEKS
Sudah Dibangun 32 Km, Pemko Pekanbaru Targetkan Perbaikan dan Pembangunan Jalan Rampung 60 Km Tahun Ini
PEKANBARU --- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus menggesa pembangunan dan perbaikan infrastr.
Komitmen Berantas Habis Narkoba di Riau, Pemko Pekanbaru Dukung Penuh Langkah Tegas Irjen Arman
PEKANBARU --- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas .
PSPS Pekanbaru Pemuncak Klasemen, Wako Agung: Energi Masyarakat Bawa Dampak Positif
PEKANBARU – Kemenangan PSPS Pekanbaru atas PSMS Medan dengan skor 2-1 di Stadion Kaha.
Wako Agung Nugroho Siap Perkuat Sinergi dengan Kapolda Baru demi Keamanan dan Kemajuan Pekanbaru
PEKANBARU – Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menyampaikan apresiasi dan ter.
Pemko Pekanbaru Perpanjang PJJ hingga 10 Oktober akibat Kabut Asap
PEKANBARU — Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali memperpanjang penerapan Pembelajaran .
Hadapi La Nina, Pemko Pekanbaru Mulai Petakan Potensi Banjir, DBD dan Pohon Tumbang
PEKANBARU — Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.







