pilihan +INDEKS
Pemko Pekanbaru Perpanjang PJJ hingga 10 Oktober akibat Kabut Asap
PEKANBARU — Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali memperpanjang penerapan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi peserta didik tingkat PAUD hingga SMP.
Kebijakan tersebut diperpanjang hingga Sabtu (10/10/2026), menyusul kondisi kualitas udara yang masih berada pada kategori sangat tidak sehat hingga berbahaya.
Keputusan itu diambil setelah Pemko Pekanbaru menggelar rapat bersama sejumlah pihak terkait untuk membahas perkembangan kondisi kabut asap di Kota Pekanbaru, Rabu (7/10/2026), di Komplek Perkantoran Pemerintah Tenayan Raya.
Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar mengatakan, perpanjangan PJJ dilakukan dengan mempertimbangkan informasi dan parameter kualitas udara dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).
"Kita tentu menerima masukan dan informasi, pertama dari BMKG, kemudian DLHK. Kondisi udara kita di Pekanbaru hari ini dalam kondisi sangat tidak sehat, dan ada tiga parameter, tiga-tiganya menunjukkan kondisi sangat tidak sehat. Dan tadi jam 13.00 WIB itu sampai ke posisi berbahaya," kata Markarius usai memimpin rapat.
Menurutnya, kondisi kualitas udara tersebut menjadi perhatian serius karena telah berdampak terhadap kesehatan masyarakat.
Markarius menyebut, hingga saat ini lebih dari 10.000 orang telah mengalami gangguan kesehatan yang berkaitan dengan paparan asap.
Keluhan yang muncul antara lain asma, Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), iritasi hingga pneumonia.
Bahkan, pada 7 Oktober 2026 tercatat sebanyak 374 pasien mengalami gangguan kesehatan yang berkaitan dengan dampak kabut asap dalam sehari.
"Yang sudah terpapar sampai hari ini sudah lebih 10.000 orang ya yang terkait dengan asap ini; asma, ISPA, iritasi, pneumonia. Kemudian yang tertinggi kemarin 7 Oktober itu, pasien kita terkait dengan hal ini 374," ujarnya.
Melihat kondisi tersebut, Pemko Pekanbaru memilih melanjutkan PJJ sebagai langkah untuk mengurangi risiko paparan kualitas udara buruk terhadap peserta didik.
"Yang pertama, kita akan melanjutkan pembelajaran jarak jauh, lanjutannya selanjutnya sampai hari Sabtu," ungkap Markarius.
Dengan kebijakan tersebut, peserta didik tingkat PAUD hingga SMP tetap mengikuti proses pembelajaran dari rumah hingga Sabtu (10/10/2026).
Selanjutnya, Pemko Pekanbaru akan mengevaluasi kembali kondisi udara pada Minggu (11/10/2026). Evaluasi akan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara dan kondisi cuaca, termasuk potensi hujan yang diprakirakan BMKG. Markarius mengatakan, BMKG memprakirakan adanya potensi hujan pada Sabtu (10/10/2026). Hujan diharapkan dapat membantu memperbaiki kondisi kualitas udara di Pekanbaru.
"Tadi dari BMKG, potensi hujan itu tanggal 10. Tanggal 10 itu hari Sabtu ya. Mudah-mudahan Allah berikan hujan. Kalau potensi hujannya memang turun tanggal 10, mungkin akan ada perubahan kondisi cuaca kita, kondisi udara kita," jelasnya.
Ia menegaskan, kebijakan pembelajaran selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil evaluasi kondisi udara. "Jadi PJJ ini sampai hari Sabtu dulu, nanti hari Minggu kita akan evaluasi kembali," pungkasnya.
Berita Lainnya +INDEKS
Hadapi La Nina, Pemko Pekanbaru Mulai Petakan Potensi Banjir, DBD dan Pohon Tumbang
PEKANBARU — Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.
Wako Agung Bepesan Nilai Pancasila Diwujudkan Dalam Pelayanan Publik
PEKANBARU - Wali Kota (Wako) Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan, peringatan Hari Kesaktian P.
Perlebar 3 Ruas Jalan Pekanbaru, Wako Agung Apresiasi dan Ucapkan Terimakasih Kepada Plt Gubri SF Hariyanto
PEKANBARU — Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menyampaikan apresiasi .
Pemko Pekanbaru Perkuat Sinergitas dengan Kejari
PEKANBARU — Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memperkuat sinergitas dengan Kejaksaan Negeri.
Pekanbaru Borong Empat Penghargaan di Ajang IMT-GT Green City Award 2026
PEKANBARU — Kota Pekanbaru menorehkan prestasi di tingkat internasional dengan memborong em.
Wali Kota Agung Tinjau Drainase Jalan Paus, Dibangun 366 Meter untuk Atasi Banjir
PEKANBARU — Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Rua.







